Cek NIK KTP di eform.bri.co.id  dan Langsung Datang ke Bank, Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 19 Januari 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta. /ANTARA/Yusuf Nugroho


Rembang Bicara
 – Pemerintah memberikan insentif bagi para pelaku usaha berupa bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.

BLT UMKM merupakan bantuan sebesar Rp2,4 juta yang diberikan kepada masyarakat pemilik UMKM yang telah mendaftarkan usahanya tahun 2020 lalu.

Diketahui, bantuan ini diluncurkan pemerintah untuk membabntu para pemilik usaha mikro agar tetap bisa bertahan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Segera Cek Diri Anda! Berikut Ciri-ciri Orang yang Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki Usaha Mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Sedangkan bantuan ini diusulkan oleh lembaga-lembaga berikut:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftardi OJK

Baca Juga: Mencengangkan! Manajer Tim Uji Klinis Benarkan Vaksin Covid-19 Mengandung Merkuri

Bantuan ini ditargetkan akan cair pada Januari 2021, oleh karena itu bagi masyarakat yang diterima sebagai penerima manfaat BLT UMKM Rp2,4 juta ini diharapkan segera mendatangi bank penyalur (BRI) untuk melakukan pencairan.

Berikut ini cara cek data penerima BLT UMKM Rp2,4 juta melalui link https://eform.bri.co.id/bpum

  1. Klik e-form BRI (https://bri.co.id/bpum)
  2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
  3. Masukkan Nomor KTPdan Kode Verifikasi
  4. Klik proses Inquiry

Namun, apabila NIK KTP tak terdaftar di eform.bri.co.id tak perlu khawatir. Karena selain melalui link tersebut pelaku UMKM yang menerima banpres juga akan menerima pesan atau sms seperti di bawah ini:

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x