Rembang Bicara - Menanggapi Abu Janda yang dipanggil oleh Bareskrim Polri, pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan kalau diirnya tidak setuju jika Abu Janda sampai dipenjara.
Bukan dalam arti serius. Ungkapan Rocky Gerung tersebut adalah bentuk sarkas yang ia lontarkan untuk Abu Janda.
Dengan bercanda, ia mengatakan, jangankan dipenjara, diwakafkan saja Abu Janda tidak memenuhi syarat.
Pasalnya, dalam hukum pidana subyek hukum haruslah yang sempurna; dewasa, berakal sehat. Sementara bagi Rocky, Abu Janda tidak memenuhi kriteria/syarat pidana tersebut.
"Saya sih gak setuju dia diwakafkan apalagi dipenjara, karena hukum pidana itu menganut prinsip seseorang harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Rocky Gerung Official, Senin, 1 Februari 2021.
"Itu artinya, dia harus subjek hukum yang sempurna. Subyek hukum yang sempurna harus orang dewasa, punya otak, dan otaknya difungsikan. Nah buat kasus beliau, saya kira gak tepat pakai hukum pidana," sambungnya.
Ia lalu berseloroh, bahwa Abu Janda pantasnya memang bukan dipenjara. Melainkan dimasukkan ke Pengadilan Anak atau bahkan Panti Sosial.
Karena menurutnya, Abu Janda masih tidak terlalu dewasa untuk dimasukkan ke dalam penjara. Baginya, Abu Janda masihlah anak-anak, yang otaknya masih belum selesai berevolusi.
"Ya mungkin ada pengadilan, tapi masukin Pengadilan Anak, karena tidak dewasa cara berpikirnya atau hukumannya dikasih ke Ibu Menteri Sosial supaya dimasukkan ke Panti Sosial," ujarnya.
"Jadi janganlah dihukum, karena kemampuan dia bertanggung jawab belum cukup. Jadi sebaiknya lakukan pengadilan tertutup, Pengadilan Anak. Jadi wakafkan ke Pengadilan Anak," lanjutnya.
"Jadi dia harus dilindungi sebagai anak, yang otaknya belum selesai berevolusi. Jadi dia gak tahu bahwa itu sesuatu yang buruk," ujar Rocky Gerung.***