Mantap! UN 2021 Resmi Dihapus dan Tak Jadi Syarat Seleksi Masuk PTN, Calon Maba Gembiralah

- 5 Februari 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi siswa mengerjakan Ujian Nasional (UN). / pixabay.com
Ilustrasi siswa mengerjakan Ujian Nasional (UN). / pixabay.com /

Rembang Bicara - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi menghapus Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2021.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, yang baru saja dirilis oleh Mendikbud, Nadiem Makarim.

Dengan begitu, secara otomatis nilai UN dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

Baca Juga: Hore! UN 2021 Resmi Dihapus, Berikut Surat Edaran Soal Ujian dari Nadiem Makarim

Lalu bagaimanakah ketentuan agar siswa bisa dinyatakan lulus.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, setidaknya ada tiga ketentuan agar siswa bisa dinyatakan lulus, antara lain:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor setiap semester

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (Bisa berupa portofolio atau evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh. Bisa juga dalam bentuk penugasan, tes secara luring atau daring,  dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x