Wah, Maheer At-Tahuwailibi Rencananya akan Dimakamkan di Sebelah Syekh Ali Jaber

- 9 Februari 2021, 08:29 WIB
Innalillahi wa Inna Illaihi Rojiun, Ustad Maheer meninggal dunia di rutan Mabes Polri.
Innalillahi wa Inna Illaihi Rojiun, Ustad Maheer meninggal dunia di rutan Mabes Polri. /twitter/Twitter

Rembang Bicara - Beredar berita bahwa pendakwah, Soni Eranata telah meninggal dunia.

Pengacara Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Tahuwailibi, Djuju Purwantara mengungkap bahwa kliennya bakal dimakamkan di Pemakaman Darul Qur'an, Cipondoh, Tangerang pada Selasa pagi, 9 Februari 2021.

Selain itu, Djuju juga mengungkap bahwa jenazah akan dimakamkan di dekat penceramah kenamaan yang belum lama ini meninggal dunia, Syekh Ali Jaber.

"Dekat makam alm Ustaz Syekh Ali Jaber," ujar Djuju saat dikonfirmasi

Baca Juga: Ust. Maheer At-Thuwailibi Dikabarkan Meninggal di Rutan Mabes Polri

Dia mengungkap bahwa keluarga Soni akan membawa jenazah ke rumah duka terlebih dahulu yang terletak di wilayah Pondok Gede, Bekasi. 

Namun, Djuju tak menjelaskan lebih lanjut terkait alamat rumah duka tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa Maheer akan pusarakan di tempat peristirahatan terakhirnya usai diterima pihak keluarga dari rumah sakit.

"Sekira jam 10, akan dibawa ke pemakaman," ucapnya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Partai Demokrat Justru Diuntungkan Jika KSP Moeldoko Jadi Ketua Umum

Menambahkan, Djuju mengungkap bahwa Maheer meninggal dunia pasca sempat mengeluhkan penyakit di bagian lambungnya.

Namun, dia tidak dapat memastikan terkait penyebab kematian dari Maheer secara utuh. Dia hanya memberikam penjelasan bahwa Maheer sempat beberapa mengeluhkan hal itu dan minta agar dibantarkan ke RS Ummi.

Namun, pihak kepolisian tidak memperbolehkan pembantaran itu dilakukan hingga akhirnya Maaher meninggal dunia.

"(Terakhir sakit) luka di lambung. Hanya saja, belum tahu pastinya (penyebab kematian)," papar Djuju.

Baca Juga: Hina Habib Luthfi, Ustad Maheer Ditangkap Bareskrim Polri

Mabes Polri menyatakan bahwa Djuju menolak untuk dirawat di RS Polri hingga akhirnya meninggal. Inspektur Jenderal Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri, tidak menampik bahwa Maheer felah sempat menjalani perawatan di Rumah sakit itu.

Hanya saja, usai dilimpahkan ke kejaksaan lantaran perkaranya sudah rampung, Maheer menolak untuk menjalani perawatan dari keluhan sakit yang dideritanya.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," ujar Argo melalui keterangan resmi.

Baca Juga: Disindir Maheer At-Thuwailibi, ini Jawaban Elegan Gus Miftah, Simak Selengkapnya

Maaher ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah