Rembang Bicara - Ada kabar yang mengejutkan semua kalangan. Pasalnya, para pecinta otomotif akan dimanjakan oleh pemerintah.
Kementerian Koordinator Perekonomian telah resmi memberikan insentif pada industri otomotif di masa pandemi Covid-19.
Sejak Maret 2021 depan, pemerintah akan menghapuskan pajak PPnBM yang diberikan pada mobil-mobil baru.
Baca Juga: Mengingat Peran Gus Dur di Balik Kebebasan Merayakan Imlek bagi Masyarakat Tionghoa
Pajak PPnBM yang dihapuskan merupakan pajak yang diberikan pada mobil berkubikasi mesin 1.500 CC ke bawah dengan sistem penggerak roda 4x2.
Hal ini dilakukan pemerintah demi memberikan stimulus pada industri otomotif yang sempat lumpuh karena di serang pandemi Covid-19.
”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat.
Baca Juga: Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia yang Perlu Diketahui, Ternyata Penuh dengan Dinamika
Disadur dari Pikiran-Rakyat.com, kebijakan ini bertujuan agar industri otomotif dapan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi negara.