Perhatikan, Mulai 21 Mei 2021 Pengesahan STNK Dilakukan Secara Online, Ini Alurnya

- 17 Februari 2021, 21:49 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

Rembang Bicara – Mulai 21 Mei 2021 pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lakukan secara daring (online).

Sebagaimana diketahui, sebelumya Korlantas Polri membuka layanan perpanjangan dan pembuatan SIM secara online.

Pelayanan secara online ini bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Terkait itu sejalan dengan program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Heboh! Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung dan Paksa Kubur Janin di Belakang Halaman Rumah

"STNK kita bikin secara daring merespon pandemi Covid, program Presisi bapak Kapolri, tren internet of things, evaluasi program terdahulu tentang fitur identifikasi dan keamanan," ujar Irjen Istiono dalam Rapim Polri di Mabes Polri Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.

Untuk proses pengajuan pengesahan STNK mekanismenya menyerupai pengajuan perpanjangan SIM secara online, yakni dengan mengunduh aplikasi perpanjangan, mengisi data diri, sampai melakukan pembayaran melalui bank.

"Samsat digital nasional, ini fungsinya sebagai sarana pengesahan STNK. Alur sama juga unduh aplikasi sampai validasi sampai pengesahan alur pembayaran STNK," tutur Istiono, seperti dikutip Rembangbicara.com dari PR Bekasi.

Baca Juga: Selain Kartu Prakerja, Kini Ada Program Petugas Pengantar Kerja dari Kemnaker, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: PR Bekasi


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah