Rembang Bicara - Banyak tersebar berita yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menggelontorkan bantuan sebesar Rp600 ribu bagi pemilik e-ktp atau KTP elektronik/
Kabarnya, pada pertengahan Februari 2021, bantuan tersebut akan direalisasikan oleh pemerintah.
Kemudahan administrasi menjadi salah satu alasan banyak sekali masyarakat yang percaya dengan kabar tersebut.
Bayangkan, masyarakat hanya diminta memeriksakan nomor dan nomor induk (NIK) kependudukan mereka pada sebuah tautan yang dibagikan di badan berita yang sudah tersebar luas itu.
Baca Juga: Sebelumnya Ada PCR dan Rapid, Mulai 1 April Syarat Penerbangan Harus Memiliki Hasil Tes GeNose
Namun ternyata berdasar penelusuran yang dilakukan oleh Antara, berita tersebut tergolong berita hoaks. Sehingga masyarakat perlu waspada, sebab berita demikian sudah sering diulang sejak awal pandemi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang diteruskan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pada 1 April 2020 juga sudah mengatakan berita tersebut tidak benar.