Inilah Status Ahir Kasus Penembakan Enam Anggota FPI yang Tertembak di Tol KM 50

- 5 Maret 2021, 16:40 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Penghentian Kasus Laskar FPI.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Penghentian Kasus Laskar FPI. /Humas Polri

Rembang Bicara - Polemik terkait enam personel FPI dengan pihak kepolisian memang menarik atensi banyak publik.

Kabar terbaru, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi yang sedang bertugas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek di Km 50.

Status tersangka enam laskar FPI yang tewas dinyatakan gugur.

Baca Juga: Malu Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita Ini Habisi Nyawa Bayinya dan Dibuang ke Sungai

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ungkap Irjen Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri kepada wartawan, Kamis 4 Matet 2021.

Argo mengungkap bahwa polisi telah mengeluarkan laporan dugaan adanya unlawful killing terhadap empat dari enam laskar FPI yang masih hidup saat digiring ke dalam mobil polisi.

Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus ini.

Sebagaimana informasi Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

Baca Juga: Asik! Para Calon Pengantin Akan Terima BLT Rp3,5 Juta dari Pemerintah, Ini Rinciannya!

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x