Inilah Status Ahir Kasus Penembakan Enam Anggota FPI yang Tertembak di Tol KM 50

- 5 Maret 2021, 16:40 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Penghentian Kasus Laskar FPI.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Penghentian Kasus Laskar FPI. /Humas Polri

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50.

Keenam anggota laskar FPI itu diduga telah melakukan tindakan kekerasan.

"Iya jadi tersangka enam orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Rabu kemarin.

Baca Juga: Antar Es Teh Pesanan, Wanita Penjaga Warung Malah Dicabuli di Kantor Kelurahan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan kepastian penghentian perkara dugaan kekerasan yang dilakukan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Keenamnya telah dinyatakan tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

"Ya nanti akan dihentikan," sebut Komjen Agus.

Keenam anggota laskar FPI yang tewas itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Anom Subketi, Warga Rembang Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah