Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).
Memiliki Usaha Mikro.
Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Melambung! Anggaran DPR RI untuk Tahun 2022 Tembus Rp7,9 Triliun, Berikut Rinciannya
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, untuk mengetahui apakah UMKM mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta adalah melalui pemberitahuan dari bank penyalur.
"Penerima yang lama itu akan otomatis dihubungi oleh bank penyalur untuk tinggal menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak untuk pencairan itu," kata Eddy saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel beberapa waktu lalu.
Selain dihubungi oleh bank penyalur, penerima BLT UMKM juga bisa mengecek secara mandiri melalui HP apakah berhak menerima bantuan atau tidak melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Setelah masuk ke laman tersebut, calon penerima BLT UMKM cukup memasukan NIK dan kode verifikasi seperti dijelaskan prfmnews.id dalam Siapkan KTP ! Begini Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat HP.