Jangan Coba Curi-curi Mudik, Polri Tambah Penyekatan Larangan Mudik di 381 Titik

- 6 Mei 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi operasi penyekatan larangan mudik oleh jajaran kepolisian.
Ilustrasi operasi penyekatan larangan mudik oleh jajaran kepolisian. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Rembang Bicara - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah-langkah komprehensif terkait kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan Tahun 2021.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, Polri telah menambah jumlah titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatra.

Baca Juga: Sering Melihat Orang Baca Al-Quran Saat Orang Lain Sholat, Begini Hukumnya dalam Islam

Hal tersebut disampaikan alam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) “Jaga Keluarga, Tidak Mudik” yang digelar secara virtual, Rabu 5 Mei 2021.

“Penyekatan di titik yang sudah ditentukan di mana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatra Selatan sampai ke Bali,” ujarnya.

Arief memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang masih nekat mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 4 Mei Hingga 17 Mei 2021, Beriut Daftar Wilayahnya

“Untuk mendukung ini, kita Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah yang sangat komprehensif, mulai dari langkah yang bersifat preemtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis,” ujarnya.

Dipaparkan Arief, langkah preemtif dilakukan untuk mengubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik ini.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x