Terlebih mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sejak dulu.
Namun dengan situasi saat ini, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak mungkin dilakukan.
Baca Juga: Usai Lakukan Perombakan Kepengurusan, Pemkab Rembang Janji Siap Back Up Anggaran PSIR
Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual. Inilah yang disampaikan kepada masyarakat oleh seluruh jajaran Polri di kewilayahan.
“Alasan-alasan inilah yang kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan paham. Ini semata-mata dilarang tidak boleh pulang saja. Tapi ada kepentingan yang lebih besar,” ujar Arief.
Sedangkan untuk langkah preventif, imbuhnya, Polri bersama instansi terkait menyosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Di era kebiasaan baru ini, masyarakat tidak bisa seperti di hari-hari biasa. Penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.
“Terakhir adalah melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis,” imbuh Arief.
Menurut Kabarhakam Polri, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik di antaranya, pramudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik-titik yang sudah ditentukan) dan pascamudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik.***