BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Pasca Lebaran, Ini Pengumuman Resmi dari Kemnaker

- 17 Mei 2021, 19:57 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Pasca Lebaran, Ini Pengumuman Resmi dari Kemnaker
BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Pasca Lebaran, Ini Pengumuman Resmi dari Kemnaker /Pixabay/Muhammad Trilaksono

Rembang Bicara - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bantuan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta cair usai Lebaran.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi golongan para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.

Adapun besaran pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini yang diberikan kepada pekerja yakni Rp2,4 juta.

Kepastian pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini di sampaikan langsung oleh Aswansyah.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK dan Diberhentikan, Jokowi : Masih Ada Peluang Tingkatkan Wawasan Kebangsaan

"Nanti setelah Lebaran," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Adapun syarat untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini bagi para pekerja dan buruh sebagai berikut ini:

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x