BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Pasca Lebaran, Ini Pengumuman Resmi dari Kemnaker

- 17 Mei 2021, 19:57 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Pasca Lebaran, Ini Pengumuman Resmi dari Kemnaker
BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Pasca Lebaran, Ini Pengumuman Resmi dari Kemnaker /Pixabay/Muhammad Trilaksono

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT BPUM Tahap 2 Segera Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Daftar dan Cara Cek Penerima Bantuan

2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah