Rembang Bicara – Dugaan adanya korupsi dalam paket Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Bansos) semakin menguat. Salah satu pengusaha penyedia paket Bansos Covid-19 Kemensos Riski Riswandi, Direktur CV Bahtera Asa mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada bendahara negara.
Uang itu ia kembalikan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa harga paket Bansos yang ia tawarkan kepada Kemensos terlalu mahal.
"Penawaran yang saya ajukan ke Pak Joko menurut perhitungan BPKP terdapat kelebihan yang mengakibatkan kerugian negara," jelas Riski di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 2 Juni 2021.
Riski hadir dalam sidang sebagai saksi dengan terdakwa Matheus Joko Santoso, Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos dan Adi Wahyono, Kuasa Pengguna Anggaran Kemensos (KPA).
Riski sebelumnya telah dipanggil lembaga pengawas itu. BPKP lantas menyatakan bahwa uang yang dibayarkan Kemensos kepada perusahaannya terlalu banyak senilai Rp1,6 miliar.
"Sempat Rp1,9 miliar, tapi saya sempat buktikan jadi Rp1,6 miliar. (Uang) sudah dikembalikan ke bendahara kementerian Rp 1,6 miliar sekian," imbuh Direktur CV Bahtera Asa tersebut.
Baca Juga: Beras Bansos di Bekasi Bau dan Berwarna Kuning-Kekuningan, Bareskrim Cium Aroma Korupsi
Pernah Bayar Rp140 Juta