Dalam persidangan, Riski menjelaskan pernah memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Joko Santoso selaku PPK Kemensos Matheus.
Riski mengaku hanya memberikan uang setoran itu satu kali. Pembayaran dilakukan olehnya secara langsung di ruang ULP Kemensos.
"Satu kali ke Pak Joko Rp140 juta," jelas Riski.
Baca Juga: Biodata Lengkap Evelina Witanama, Finalis Online Casting Sinetron Ikatan Cinta
Namun, keterangan ini berbeda dengan pernyataannya di berita acara penyidikan (BAP). Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecarnya.
Dalam BAP Riski mengaku membayarkan setoran itu dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp100 juta dan tahap kedua Rp72 juta.
"Seingat saya satu kali Rp 140 juta Yang Mulia, yang saya serahkan sendiri," jelas Riski berikan koreksi.
Riski mengatakan uang itu ia berikan kepada Matheus Joko sebagai bentuk terima kasih. Ia mengaku perusahaanya tidak pernah diminta memberikan bayaran karena mendapatkan kuota bansos.
Perusahaannya, CV Bahtera Asa menjadi penyedia paket Bansos Covid-19 sebanyak empat kali, yakni tahap 1 sebanyak dua kali, tahap 3, dan tahap komunitas.