Rembang Bicara – Kabar baik bagi seluruh pelaku UMKM, karena pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial.
Pemerintah bertekad untuk membantu warga terdampak pandemi Covid-19 melalui skema bantuan PNM Mekar.
Uang senilai Rp 1,2 juta siap diberikan untuk UMKM yang mengalami gejolak ekonomi selama pandemi.
Baca Juga: Bocoran Black Widow 2021 Sub Indo: Jadwal Rilis, Spoiler, dan Link Streaming Alternatif di Sini
Kabarnya, penyaluran bantuan bakal berlangsung dari bulan Juli hingga September dan diberikan secara bertahap.
Para pelaku usaha mikro dapat menggunakan HP dan KTP untuk mengeceknya, berikut caranya:
Siapkan ponsel dan koneksi internet lalu ketik banpresbpum.id
Masukkan NIK KTP di kolom yang sudah tersedia
Klik cari data
Setelah itu akan muncul apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Jika namamu tidak ada di laman banpresbpum.id, coba lakukan cek di laman eform.bri.co.id/bpum dengan langkah yang sama.
Sebelumnya penting dimengerti, pemerintah menetapkan beberapa kriteria khusus yang masuk dalam penerima bantuan sebagai berikut ini:
WNI yang memiliki KTP
Baca Juga: Usai EURO 2020, Lagu Butter BTS Semakin Kokoh Puncaki Tangga Lagu Billboard
Pelaku usaha mikro dengan Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha
Pernah mendapatkan BPUM 2020 maupun belum pernah mendapatkan
Bukan Polisi, TNI, PNS, maupun pegawai BUMN
Tidak sedang mengakses kredit perbankan seperti KUR, nama akan dicek di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK
Perlu diketahui, bantuan PNM Mekar bulan Juli ini masih mengunggu proses pencairan.
Sebelumnya pendaftaran PNM Mekar telah ditutup pada 28 Juni 2021 kemarin.
Untuk itu, bagi nama yang sudah mendaftar dan terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM bisa melakukan cek online sebagaimana disebutkan alurnya di atas.
Selain itu, bantuan ini juga hanya diberikan satu kali, mengingat jumlah penerima yang banyak sekali, sehingga harus merata.***