Menteri Keuangan Tentukan Beberapa Syarat untuk Penerimaan BLT Dana Desa, Berikut Ketentuannya

- 3 Agustus 2021, 21:39 WIB
Keluarga pedesaan terdampak Covid-19 akan dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.
Keluarga pedesaan terdampak Covid-19 akan dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu. /kemekeu.go.id

Rembang Bicara - Bantuan dariboemwrintah tidak datang dari satu jalur saja.

Berbagai kementerian dan pihak saat ini berusaha menyalurkan bantuan dengan berbagai cara.

Saat ini kabar gembira buat penerima BLT Dana Desa karena penyalurannya bisa tiga bulan sekaligus dengan besaran Rp 900 ribu.

Baca Juga: Kriteria KPM yang Akan Dapat Bantuan Rp 400 Ribu dan Beras 10 kg dari Kemensos dan Bulog

Saat ini penyaluran BLT Dana Desa akan dilakukan langsung tiga bulan dengan tujuan untuk mempercepat penyaluran kepada masyarakat.

Namun mereka yang akan menjadi penerima BLT DD harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: Biodata dan Profil Habib Saggaf, Sosok Ulama Teduh dari Palu yang Berpulang ke Rahmatullah Hari Ini 3 Agustus

"Selamat pagi sahabat desa! Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas. Jangan lupa patuhi prokes. Ayoo kawal percepatan penyaluran #BLTDanaDesa warga desa terdampak Covid-19 yg belum mendapat sentuhan dana pemerintah harus mendapat BLT Dana Desa" cuit Abdul Halim Twitternya @halimiskandarnu pada 27 Juli 2021.

Baca Juga: Penerima Banpres Dapat Melakukan Cek Nama Melalui eform.bri.co.id, Berikut Kelengkapan Berkasnya

Penyaluran bantuan BLT Dana Desa yang awalnya diberikan sebesar Rp 300 ribu sebulan, kini dicairkan langsung tiga bulan sekaligus dengan besaran Rp 900 ribu.

Tidak hanya menteri Desa, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan Informasi terkain BLT Dana Desa yang diberikan secara rapel tiga bulan sekaligus.

Baca Juga: Kapan Pembukaan Kartu PraKerja Gelombang 18? Segera Siapkan Berkas untuk Dapatkan Intensif Rp2,4 Juta

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak." terang Sri Mulyani dalan Instagramnya @smindrawati.

Adapun syarat dan ketentuan mereka mendapatkan bantuan BLT Dana Desa Rp 900 ribu sebagaimana Surat Edaran Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:

  • Keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
  • Keluarga kehilangan mata pencaharian
  • Belum terdata (exclusion error)
  • Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis keluarga miskin
  • Keluarga penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Sri Mulyani juga menghimbau kepada kepala desa untuk melakukan pendataan dengan seksama.

Baca Juga: Sinopsis dan Link mudah Nonton Drama China Crush Dibintangi Wan Peng dan Evan Lin

"Selain itu dengan adanya PMK ini, Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM. Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa." lanjut Sri Mulyani.***

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah