Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap Pencairan , Inilah Tiga Kelompok Prioritas yang Dapatkan Bantuan

- 12 Agustus 2021, 18:00 WIB
Kemnaker unggah perbedaan skema BSU di akun Instagramnya
Kemnaker unggah perbedaan skema BSU di akun Instagramnya /Instagram @kemnaker/

Calon penerima bisa mengecek apakah mendapat subsidi gaji Rp 1 juta seperti berikut:

  1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  2. Klik menu Cek Status Calon Penerima BSU;
  3. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
  4. Centang kolom I'm not a robot.
  5. Klik Lanjutkan;
  6. Akan muncul keterangan apakah lolos verifikasi atau tidak.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mendadak Pamit dari Seluruh Sosial Media, Ini Penjelasannya

Syarat Menjadi Penerima

Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
  3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
  5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut: seperti ndustri barang konsumsi, Transportasi, Aneka industri. 

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021.

Bantuan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.***

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah