Rembang Bicara - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
Semua wilayah kabupaten atau kota mulai dari level 2, level 3, dan level 4, diwajibkan menerapkan ketentuan PPKM sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan dalam konferensi virtual Senin, 16 Agustus 2021.
"Maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, Luhut juga menginfokan bahwa mengaca pada PPKM tanggal 9-16 Agustus 2021, banyak sekali daerah yang berubah terkait status level masing-masing.
"Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota," lanjutnya.
Perlu diketahui, pemerintah telah menerapkan PPKM level 2, 3, dan 4 pada 3-20 Juli 2021.