Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kirim Surat Pembelaan atas Agamanya yang Dihina Muhammad Kace, Ini Isinya
Betapa tidak, konsekuensi politik dari pemberlakuan PPHN adalah Presiden akan tunduk pada otoritas MPR. Artinya kita akan menghadapi sistem presidensial rasa parlementer dalam pelaksanaan pembangunan.
Menurut penilaian Yayan, Paradigma bernegara kita telah berubah, tidak lagi menganut prinsip supremasi MPR, melainkan supremasi konstitusi.
Baca Juga: Biodata Putri Tanjung Lengkap dan Terbaru, Staf Presiden yang Baru Saja Dilamar Guinandra Jatikusumo
Konstitusi UUD 1945 menjadi landasan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan.
Secara politik, pun kita telah memiliki seperangkat sistem yang memastikan terciptanya kesinambungan dalam rencana pembangunan tanpa pemberlakuan PPHN.
Semua gambaran ideal soal pemberlakuan PPHN yang dikemukakan oleh elite politik tak lebih hanya sebagai jebakan romantisme masa lalu yang justru kontraproduktif dengan iklim politik dewasa ini.
“Jangan sampai dalih pemberlakuan PPHN melalui amandemen UUD 1945 justru menjadi pintu gerbang kebangkitan kembali otoritarianisme yang dulu pernah menjadi sejarah kelam politik di Indonesia” pungkas Yayan.***