Soal Ideologi, Netizen Lambungkan Tagar #BPIPButuhPayungHukum di Twitter

- 5 Oktober 2020, 13:03 WIB
Yudian Wahyudi (Kepala BPIP)
Yudian Wahyudi (Kepala BPIP) /Dhemas Reviyanto/Antara

Rembang Bicara - Kisruh isu Partai Komunis Indonesia (PKI) yang muncul akhir-akhir ini membuat mata masyarakat mengarah kepada bahasan mengenai payung hukum.

Oleh karenanya banyak dari netizen tanah air yang menganggap, bahwa simpang siur isu tersebut disebabkan tidak adanya payung hukum yang mengatur secara jelas ideologi yang dilarang di Indonesia.

Terkait PKI sendiri, sebenarnya sudah ada aturan yang melarang tumbuh dan berkembangya ajaran komunisme lewat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

Namun disebabkan TAP MPRS ini tidak dimasukkan ke dalam konsideran atau pertimbangan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sehingga membuat RUU HIP ditolak oleh banyak elemen, maka payung hukum tersebut seolah masih belum terjamin.

Baca Juga: Disediakan Bilik Isolasi di TPS bagi Pemilih Bersuhu Badan Tinggi

Oleh karenanya, RUU HIP yang sudah berganti nama dan perubahan isi menjadi RUU Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (RUU BPIP) kembali mengemuka di jagat dunia maya.

Tagar #BPIPButuhPayungHukum ramai diperbincangkan oleh netizen di twitter. Berbagai bentuk dukungan disampaikan secara massif dengan harapan agar kisruh perihal ideologi di Indonesia bisa teratasi lewat adanya payung hukum yang jelas dalam RUU BPIP ini.

Salah seorang netizen menulis, "RUU BPIP akan melindungi Negera dari upaya yg akan merubah ideologi Pancasila. Oleh karenanya BPIP perlu payung hukum seperti lembaga-lembaga lain dan tdk cukup hanya dg Keppres saja. Segera sahkan RUU BPIP #BPIPButuhPayungHukum #BPIPButuhPayungHukum," sebagaimana dikutip Rembang Bicara dalam cuitan akun @wantahgdn pada 05 Oktober 2020.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Bikin Keuangan Negara Cilaka

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah