Sementara lembaga/badan internasional yang dapat ikut sertakan dalam melakukan penawaran atau kerja sama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin Covid-19 adalah (a) The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI); (b) The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); dan/atau (c.) lembaga/badan internasional yang lainnya.
Selanjutnya terkait harga vaksin ditetapkan oleh Menkes sesuai dengan apa yang ada dalam pasal 10 ayat (1).
Bahwa, "Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19".
Sementara pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan Kemenkes (pasal 13 ayat 1).
Kemenkes dalam pelaksanaan vaksinasi diberikan wewenang berupa penetapan:
- A. Kriteria dan prioritas penerima vaksin;
- B. Prioritas wilayah penerima vaksin;
- C. Jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
- D. Standar pelayanan vaksinasi (pasal 13 ayat 2).