Jokowi Menandatangani Perpres Vaksin Covid-19

- 8 Oktober 2020, 00:11 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Tangkapan Layar Youtube @Sekretariat Presiden

Sementara lembaga/badan internasional yang dapat ikut sertakan dalam melakukan penawaran atau kerja sama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin Covid-19 adalah (a) The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI); (b) The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); dan/atau (c.) lembaga/badan internasional yang lainnya.

Selanjutnya terkait harga vaksin ditetapkan oleh Menkes sesuai dengan apa yang ada dalam pasal 10 ayat (1).

Bahwa, "Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19".

Sementara pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan Kemenkes (pasal 13 ayat 1).

Kemenkes dalam pelaksanaan vaksinasi diberikan wewenang berupa penetapan:

  1. A. Kriteria dan prioritas penerima vaksin;
  2. B. Prioritas wilayah penerima vaksin;
  3. C. Jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
  4. D. Standar pelayanan vaksinasi (pasal 13 ayat 2).

 

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x