Dalam kesempatan itu pengurus MUI meminta agar Jokowi mencabut UU Cipta Kerja itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Baca Juga: Ditutup Besok, Berikut Link Pendaftaran Online Bantuan UMKM Rp 31 Juta dari Facebook
Baca Juga: LAGI! Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara di Tangkap TNI AL
Namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mendorong agar MUI melakukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"MUI meminta supaya presiden mengeluarkan Perpu di hadapan Pak Jokowi. Tapi pak Jokowi menyatakan mungkin dia tidak bisa. Beliau mendorong kepada mahkamah konstitusi dan beliau menjanjikan akan mengadopsi di aturan pemerintah," ucap Najamudin.
Seperti diketahui, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Buruh dan mahasiswa terus menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Hatimu Terluka? Lakukan Self Healing ini untuk Sembuhkan Lukamu
Baca Juga: Terbebani dengan Sistem Sekolah Daring, Pelajar Asal Gowa Tenggak Racun Serangga
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) pun bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa, Selasa 20 Oktober 2020. Hal itu bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Untuk menyaksikan FGD Online PKAD bertajuk 'Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius ??' bisa melalui link sebagai berikut: Klik di sini.*** (Muhammad Rasya/Jurnal Gaya).