Sebagaimana dimuat sebelumnya di Pikiran-rakyat.beritadiy.com dengan judul Catat! Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Bagi Guru Honorer, berikut syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud dan Kemenag.
- Terdaftar di Kemenag dan Kemendikbud sebagai tenaga honorer
Baca Juga: Zona Merah, Gunung Sinabung Luncurkan Awan Panas 1.500 Meter
- Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti
- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag
-Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Bisa Merusak DNA? Ini Faktanya
Bantuan Subsidi Upah dianggarkan sebesar Rp37,7 triliun dengan target 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan terdapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk Bantuan Presiden (Banpres) UMKM merupakan bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM di Indonesia senilai Rp2,4 juta. Proses pendaftaran ini masih dibuka hingga akhir bulan November 2020.
Kemudian peserta kartu prakerja akan mendapatkan bantuan sebesar RP3,55 juta yang terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000, intensif pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, intensif survei kebekerjaan Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei.*** (Iman Fakhrudin/beritadiy.com)