Pilih Provinsi, pilih Kabupaten, pilih bentuk pendidikan lalu klik tampilkan. Kemudian cari sekolah anda lalu klik lihat di daftar guru tersebut.
Setelahnya, akan muncul seperti tampilan di bawah ini. Lalu cek apakah nama anda ada dalam daftar dengan tampilan Dasbord seperti berikut.
Kendati demikian belum ada pengumuman resmi dari situs Kemendikbud dan Kemenag, maupun Kemnaker terkait data guru honorer yang terdaftar sebagai penerima BSU.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Beberkan Langkah Pemerintah Merger Tiga Bank untuk Perkuat Keuangan Syariah
Sebagaimana dimuat sebelumnya di Pikiran-rakyat.jurnalgarut.com dengan judul "Guru Honorer Juga Dapat BLT! Segera Cek Di Sini Apakah Nama Anda Terdaftar" berikut syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud dan Kemenag.
- Terdaftar di Kemendikbud dan Kemenag sebagai tenaga honorer.
- Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
Baca Juga: Cara Mudah Merawat Tanaman Hoya
- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
-Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM