Menurut Ipi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Gratifikasi ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban karenanya wajib dilaporkan kepada KPK," ungkap Ipi.
Baca Juga: Bacaan Malam Halloween: Cerita Horor Diceburin Sumur Sama Hantu Jamu Gendong
Gratifikasi ilegal memiliki dua dimensi yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyampaikan hal ini setelah muncul imbauan KPK agar pihak Istana melaporkan penerimaan sepeda lipat tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK bila sepeda itu memang ditujukan untuk Presiden Jokowi.
"Saya sudah konsultasi ke Pak Syarif Hidayat Direktur Gratifikasi KPK, ini bagaimana Pak, jangan sampai salah, petunjuk beliau pemberian untuk lembaga bukan gratifikasi tapi kalau ditujukan ke Moeldoko atau nama tertentu harus segera dilaporkan sebagai gratifikasi, kami juga tidak mau berbuat salah," kata Moeldoko pada Rabu 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Membelot dari Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Akan Tetap Naikkan UMP Jawa Tengah Sebesar 3,27%
Sedangkan CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta mengatakan ia melihat KSP adalah lembaga yang tepat untuk diberikan 15 unit sepeda lipat.
"Agar dapat 'mensupport produk' dalam negeri, ini sepeda yang saya sebut sepeda persatuan dan khusus momen Sumpah Pemuda dimana saya peduli yang namanya kebhinekaan dan persatuan," kada Daniel.***