Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas Murni

- 1 November 2020, 22:12 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

Rembang Bicara – Siti Fadilah Supari yang merupakan mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa hukuman selama empat tahu penjara.

Siti Fadilah Supari menjalani hukuman tersebut karena perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkses) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 Miliar.

“Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari, Sp. Jp usia 69 tahun, pidana empat tahun,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Rika Apriani dikutip dari ANTARA dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Kemenparekraf: Prambanan Jazz Virtual Festival 2020 Komitmen Pelaku Industri Kreatif Tetap Berkarya

Sebagaimana dimuat dalam antaranews.com Rika menyampaikan Fadilah bebas karena telag selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda yang juga telah dibayarkan ke negara.

Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Diketahui Fadilah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Baca Juga: Tak Hanya 2 November 2020, Buruh Akan Menggelar Aksi Nasional Kembali pada Tanggal ini

Dua perbuatan tersebut adalah merugikan negara senilai Rp5,783miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x