Segera Diumumkan, Perhatikan Syarat Ini agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11

- 9 November 2020, 18:02 WIB
Jadwal pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, perhatikan syarat ini agar lolos dapat insentif
Jadwal pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, perhatikan syarat ini agar lolos dapat insentif //Prakerja.go.id

 

Rembang Bicara - Pengumuman hasil Prakerja gelombang 11 belum bisa dipastikan. Sebab jumlah pendaftar Kartu Prakerja ini sangat banyak, mencapai 6 juta penerima.

Sedangkan kuota yang disediakan hanya 382.868 orang dari peserta yang diblokir karena tidak membeli pelatihan pertama hingga batas waktu yang ditentukan.

Namun, berkaca pada gelombang sebelumnya, pengumuman ini biasanya disampaikan hingga tiga sampai empat hari setelah penutupan pendaftaran.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Telat Cair? Ini Dia Penyebabnya 

Karena hingga hari ini, Senin 9 November 2020 petang, pengumuman belum dilakukan.

Seperti diketahui, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 resmi dibuka hari Senin, 2 November 2020 dan telah ditutup pada Rabu, 4 November 2020 lalu.

Lebih lanjut, hanya pendaftar yang memenuhi syarat yang berhak mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 11 ini dapat insentif total hingga Rp3,55 juta.

Baca Juga: Naradira: Kolaborasi Puitik-Romantik Feby Putri ft. Luthfi Aulia, Berikut Liriknya

Mereka adalah WNI yang berusia di atas 18 tahun, tidak sedang kuliah/sekolah, terdampak pandemi Covid-19 dan bukan golongan terlarang.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.beritadiy.com dengan judul "Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dilakukan, Ini Syarat agar Lolos Dapat Rp3,55 Juta", ada 7 golongan yang dipastikan gagal dan tidak berhak dapat bantuan ini, mereka adalah:

1. Pejabat Negara

Baca Juga: 10 Tahun Menghilang, El Kasih Siap Guncang Kembali Industri Musik Tanah Air

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Baca Juga: Dikalahkan Biden, Berikut Kebijakan dan Sikap Kontroversial Trump Selama Memimpin AS

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Ketahui, Pekerja Bergaji di Atas Rp5 Juta yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Dikenai Sanksi

Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 11 yang nantinya lolos akan mendapatkan SMS notifikasi dan bisa cek akun dashboard-nya untuk konfirmasi.

Bantuan insentif total Rp3,55 juta hanya bisa dicairkan jika mengikuti semua tahapan Kartu Prakerja dengan benar.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah