Sinis Terhadap Minuman Alkohol, HNW Nilai Minol Sebabkan Dekadensi Moral

- 14 November 2020, 22:15 WIB
Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/HO-Aspri/am

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 2016 lalu, disampaikannya sempat menegaskan bahwa setiap daerah seharusnya memiliki Perda larangan minuman beralkohol.

Hal tersebut lantaran bahaya yang mengintai, lantaran sangat mengancam generasi muda.
Politisi PKS itu menilai, bahwa selain untuk menyelamatkan generasi muda, aturan tersebut juga guna menjaga ketertiban umum.

Lantaran menurutnya, dampak negatif minuman beralkohol menurutnya terbukti menyebabkan dekadensi moral, perilaku kriminal, keresahan sosial, dan masalah kesehatan.

Selain itu disampaikannya, bahwa berdasar pada sejumlah penelitian, sebagian besar tindakan kriminal bermula dari menenggak alkohol.

Selain itu, minuman beralkohol juga lebih berbahaya dibanding penggunaan ganja yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia.

"Jadi, apabila sudah dinyatakan ganja itu dilarang, logisnya alkohol juga dilarang,” ujar Hidayat Nur Wahid.

“Maka larangan miras ini tidak tepat bila dikaitkan dengan kepentingan umat Islam saja. Melainkan kepentingan nasional, dengan tetap mengecualikan berbagai hal yang khas untuk keperluan spesial, seperti upacara adat, keagamaan, penelitian, dan sebagainya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah