Sinis Terhadap Minuman Alkohol, HNW Nilai Minol Sebabkan Dekadensi Moral

- 14 November 2020, 22:15 WIB
Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/HO-Aspri/am

Rembang Bicara – Setelah ramai terkait Undang-undang ciptakerja, masyarakat Indonesia kini kembali dihebohkan dengan adanya wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang membahas tentang minuman beralkohol.

Seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com, melalui akun twitternya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyandingkan RUU Minol dengan Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2013 oleh Gubernur Papua, terkait larangan minuman beralkohol.

Baca Juga: Ojol Jadi Kurir Narkoba di Bekasi

Sementara itu, di kondisi lain, elit Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan bahwa dirinya meminta agar DPR dan Pemerintah Pusat dapat mencontoh Bumi Cendrawasih Papua.

HNW, panggilan akrab Hidayat Nur Wahid itu menilai bahwa Perda-Perda yang diberlakukan Pemda Papua seharusnya dapat menjadi inspirasi.

"DPR dan Pemerintah perlu lebih bijak dan cermat, turun ke daerah dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua, serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah larangan 'minol' ini,” ungkap Wakil Ketua MPR tersebut pada Jumat, 13 November 2020.

Dijelaskannya bahwa pelarangan minuman beralkohol di Bumi Cendrawasih telah dilakukan sedari diberlakukannya Perda No.15 Tahun 2013, yakni tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Bawaslu Minta ASN Tidak Berfoto, Mengunggah, dan Berkomentar Bersama Cakada

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa di Kabupaten Manokwari, Papua Barat dilaporkan telah memiliki Perda serupa sedari tahun 2006 lalu.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x