Sinis Terhadap Minuman Alkohol, HNW Nilai Minol Sebabkan Dekadensi Moral

- 14 November 2020, 22:15 WIB
Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/HO-Aspri/am

Rembang Bicara – Setelah ramai terkait Undang-undang ciptakerja, masyarakat Indonesia kini kembali dihebohkan dengan adanya wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang membahas tentang minuman beralkohol.

Seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com, melalui akun twitternya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyandingkan RUU Minol dengan Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2013 oleh Gubernur Papua, terkait larangan minuman beralkohol.

Baca Juga: Ojol Jadi Kurir Narkoba di Bekasi

Sementara itu, di kondisi lain, elit Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan bahwa dirinya meminta agar DPR dan Pemerintah Pusat dapat mencontoh Bumi Cendrawasih Papua.

HNW, panggilan akrab Hidayat Nur Wahid itu menilai bahwa Perda-Perda yang diberlakukan Pemda Papua seharusnya dapat menjadi inspirasi.

"DPR dan Pemerintah perlu lebih bijak dan cermat, turun ke daerah dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua, serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah larangan 'minol' ini,” ungkap Wakil Ketua MPR tersebut pada Jumat, 13 November 2020.

Dijelaskannya bahwa pelarangan minuman beralkohol di Bumi Cendrawasih telah dilakukan sedari diberlakukannya Perda No.15 Tahun 2013, yakni tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Bawaslu Minta ASN Tidak Berfoto, Mengunggah, dan Berkomentar Bersama Cakada

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa di Kabupaten Manokwari, Papua Barat dilaporkan telah memiliki Perda serupa sedari tahun 2006 lalu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 2016 lalu, disampaikannya sempat menegaskan bahwa setiap daerah seharusnya memiliki Perda larangan minuman beralkohol.

Hal tersebut lantaran bahaya yang mengintai, lantaran sangat mengancam generasi muda.
Politisi PKS itu menilai, bahwa selain untuk menyelamatkan generasi muda, aturan tersebut juga guna menjaga ketertiban umum.

Lantaran menurutnya, dampak negatif minuman beralkohol menurutnya terbukti menyebabkan dekadensi moral, perilaku kriminal, keresahan sosial, dan masalah kesehatan.

Selain itu disampaikannya, bahwa berdasar pada sejumlah penelitian, sebagian besar tindakan kriminal bermula dari menenggak alkohol.

Selain itu, minuman beralkohol juga lebih berbahaya dibanding penggunaan ganja yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia.

"Jadi, apabila sudah dinyatakan ganja itu dilarang, logisnya alkohol juga dilarang,” ujar Hidayat Nur Wahid.

“Maka larangan miras ini tidak tepat bila dikaitkan dengan kepentingan umat Islam saja. Melainkan kepentingan nasional, dengan tetap mengecualikan berbagai hal yang khas untuk keperluan spesial, seperti upacara adat, keagamaan, penelitian, dan sebagainya," pungkasnya.***

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah