Rembang Bicara – Tahun 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS sebesar Rp1,8 Juta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem menyampaikan bahwa bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.
Hal ini disampaikan Nadiem saat peluncuran BSU tersebut secara daring, Selasa (17/11).
Baca Juga: Kabar Bahagia! Kemdikbud Luncurkan Bantuan Rp1,8 Juta bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS
“Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita,”
“tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi,” ujarnya dikutip Rembang Bicara dari Sekretaris Kabinet RI.
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Kemudian, untuk pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
Baca Juga: Dipanggil Bareskrim Polri, Ini Ancaman Saksi dan Pidana yang Menjerat Anies Baswedan