Lengkap! Berikut Golongan yang Bisa Menerima Bantuan Rp1,8 Juta bagi PTK non-PNS Kemdikbud

- 18 November 2020, 22:44 WIB
Bantuan Subsidi Upah bagi pendidik dan tenaga pendidik Non-PNS
Bantuan Subsidi Upah bagi pendidik dan tenaga pendidik Non-PNS /@ditjen.dikti/Instagram

Rembang Bicara – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.

Bantuan ini berupa pemberian uang sebesar Rp1,8 Juta untuk masing-masing penerima.

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.

Bantuan diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp3,67 triliun.

Baca Juga: Ini Alasan Penerima Bantuan Kemnaker dan Kartu Prakerja Tak Bisa Terima Bantuan Rp1,8 Juta Kemdikbud

Sebagaimana disampaikan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat peluncuran BSU  tersebut secara daring, Selasa (17/11).

“Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta),”

“dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Siap Cair! Ini Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk PTK dari Kemdikbud

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: setkab


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x