Terungkap! Ini Dasar Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan terhadap Anies Baswedan

- 18 November 2020, 23:33 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Rembang Bicara - Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta ungkap dasar pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pemeriksaan ini terkait kerumunan massa di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dasar pemeriksaan klarifikasi terhadap orang nomor satu di ibukota itu menyasar kepada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/11/2020). 

Baca Juga: Dipanggil Bareskrim Polri, Ini Ancaman Saksi dan Pidana yang Menjerat Anies Baswedan

"Jika status daerahnya tidak dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tidak dalam situasi dikarantina, maka undang-undang itu tidak dapat diberlakukan," ujar Tubagus dikutip Rembang Bicara dari RRI.

Oleh karena itu, penyidik memanggil Anies dan beberapa pihak pemerintahan terkait untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi. Apalagi Anies merupakan orang yang berwenang menjelaskan status Jakarta saat ini. 

"Penyidik menganggap keterangan Gubernur dibutuhkan, pertama menentukan status DKI saat kegiatan (kerumunan di rumah HRS saat pernikahan putrinya) dilaksanakan itu seperti apa, PSBB, PSBB transisi, atau tidak ada PSBB," jelasnya.

Baca Juga: Polri: Jangan Samakan Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq dengan Pilkada Solo

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah