Akses Link info.gtk.kemdikbud.go Langsung Datang ke Bank, PTK non-PNS Bisa Cairkan Rp1,8 Juta

- 21 November 2020, 12:18 WIB
Login pddikti.kemdikbud.go.id
Login pddikti.kemdikbud.go.id /
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
    2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
    3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
    4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
    5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kemudian, untuk pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Para PTK bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain.

Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank.

Baca Juga: Polri: Jangan Samakan Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq dengan Pilkada Solo

Dokumen yang harus dibawa, adalah:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

“Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ujarnya.

Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.***

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: setkab


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah