Rembang Bicara – Pandemi Covid-19 membuat pemerintah terus memberikan perhatian kepada pihak-pihak yang terdampak.
Begitu pun dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS sebesar Rp1,8 Juta.
Program ini diperuntukkan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.
Baca Juga: Jokowi akan Terbitkan Keppres Pilkada 2020 Dijadikan Hari Libur Nasional
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat saat peluncuran BSU tersebut secara daring, Selasa, 17 November 2020
“Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita,”
“tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi,” ujarnya dikutip Rembang Bicara dari Sekretaris Kabinet RI.
Baca Juga: Ini Alasan Penerima Bantuan Kemnaker dan Kartu Prakerja Tak Bisa Terima Bantuan Rp1,8 Juta Kemdikbud
Para PTK cukup datang ke bank dengan melengkapi syarat berikut: