Artinya: “[...]Seorang suami boleh melakukan apa saja kecuali melihat kemaluan istri. Di sini terdapat perbedaan pendapat dalam masalah melihatnya.
Baca Juga: Apa Hukum Mengonsumsi Obat Perangsang Hubungan Intim Suami Istri? Berikut Penjelasan Ulama Salaf
Juga boleh melakukan apa saja kecuali menggauli istri dari duburnya. Sesungguhnya hukumnya adalah haram.[...]".
Dari keterangan tersebut bisa disimpulkan bahwa melihat kemaluan pasangan memang ada perbedaan pendapat, namun terkait seks anal praksis hukumnya adalah haram.
Pendapat demikian sesuai dengan pernyataan Nabi Muhammad yang berbunyi sebagai berikut:
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ
Artinya: “Allah tidak berkenan melihat laki-laki yang mendatangi (berhubungan seksual) kepada laki-laki atau mendatangi perempuan melalui anus atau dubur. (HR At Tirmidzi)
Baca Juga: Nonton Little Mom Episode 4 Mudah dan Ringan via Link Streaming Alternatif Berikut
Demikian informasi mengenai hukum seks anal sesuai dengan pendapat para ulama berdasar tuntunan Qur'an dan Sunnah Nabi. Wallahu a'lam.***