Marlina Octoria Sambangi MUI, Pertanyakan Hukum Seks Anal, Berikut Pendapat dari Para Ulama Salaf

- 17 September 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi hukum seks anal dalam Islam
Ilustrasi hukum seks anal dalam Islam /Pexels/MART PRODUCTION

Artinya: “[...]Seorang suami boleh melakukan apa saja kecuali melihat kemaluan istri. Di sini terdapat perbedaan pendapat dalam masalah melihatnya.

Baca Juga: Apa Hukum Mengonsumsi Obat Perangsang Hubungan Intim Suami Istri? Berikut Penjelasan Ulama Salaf

Juga boleh melakukan apa saja kecuali menggauli istri dari duburnya. Sesungguhnya hukumnya adalah haram.[...]".

Dari keterangan tersebut bisa disimpulkan bahwa melihat kemaluan pasangan memang ada perbedaan pendapat, namun terkait seks anal praksis hukumnya adalah haram.

Pendapat demikian sesuai dengan pernyataan Nabi Muhammad yang berbunyi sebagai berikut:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ

Artinya: “Allah tidak berkenan melihat laki-laki yang mendatangi (berhubungan seksual) kepada laki-laki atau mendatangi perempuan melalui anus atau dubur. (HR At Tirmidzi)

Baca Juga: Nonton Little Mom Episode 4 Mudah dan Ringan via Link Streaming Alternatif Berikut

Demikian informasi mengenai hukum seks anal sesuai dengan pendapat para ulama berdasar tuntunan Qur'an dan Sunnah Nabi. Wallahu a'lam.***

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah