Lalu bagaimana hukum Rebo Wekasan menurut Islam? Berikut ada perbedaan pendapat ulama yang sama-sama kuat.
Hadhratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, ulama fiqih yang dijuluki rais akbar NU, merupakan ulama yang melarang tradisi shalat tersebut.
Beliau beralasan bahwa shalat Rebo Wekasan bukan shalat yang disyariatkan. Sedangkan sesuai kaidah fiqih menjalankan ibadah yang tidak ada dalil pelaksanaannya hukumnya adalah haram.
Hanya saja dalam Muktamar Nahdlatul Ulama yang dilaksanakan di Magelang dan Surabaya, para ulama pakar fiqih NU menjelaskan ketidakbolehan shalat Rebo Wekasan berlaku apabila shalat tersebut diniatkan secara khusus pada ‘ain (bentuk) ritual Rebo Wekasan.
Oleh karenanya, apabila tidak diniatkan pada bentuk ‘Rebo Wekasan’, melainkan diniatkan menunaikan shalat muthlak atau hajat, maka hukumnya tidaklah mengapa.
Baca Juga: Marlina Octoria Sambangi MUI, Pertanyakan Hukum Seks Anal, Berikut Pendapat dari Para Ulama Salaf
Merujuk pada kalender nasional, maka hari Rabu terakhir di bulan Safar akan jatuh pada tanggal 29 Safar 1443 H atau 6 Oktober 2021 mendatang.
Wallahu a'lam bi as-shawab.***