Kapan Rebo Wekasan 2021? Berikut Tanggal Nasionalnya Dilengkapi Hukum Sholat di Rabu Akhir Bulan Safar

- 21 September 2021, 22:00 WIB
Rebo Wekasan Jatuh Pada Tanggal Berapa? Dan apa hukumnya? Berikut keterangannya.
Rebo Wekasan Jatuh Pada Tanggal Berapa? Dan apa hukumnya? Berikut keterangannya. /Pixabay/photo-graphe

Rembang Bicara – Informasi mengenai kapan Rebo Wekasan 2021 berlangsung atau jatuh ditanggal berapa sesuai kalender nasional dapat dibaca di sini.

Di dalam tradisi kehidupan keagamaan masyarakat Jawa dikenal sebuah ritual yang berlangsung setiap Rabu akhir bulan Safar.

Bulan Safar sendiri merupakan bulan kedua yang ada dalam kalender Hijriyah.

Istilah tersebut jamak dikenal dengan nama Rebo Wekasan atau Rabu Pungkasan.

Baca Juga: Hukum Gibah dalam Islam, Mana yang Boleh dan Tidak Diperkenankan Menurut Ulama

Biasanya, Rebo Wekasan disambut dengan ritual shalat dan berdoa tolak bala’, merujuk pendapat yang mengatakan bahwa di Rabu terakhir bulan Safar banyak bala’ yang diturunkan.

Syekh Abdul Hamid Al Qudsy, guru besar masjid Makkah al Mukarramah, yang mengutip pendapat dari Syekh ad Dairabiy dalam kitab Mujarabat-nya berkata bahwa setiap tahun Allah menurunkan bala’ ke dunia sebanyak 320.000.

Semua bala’ atau malapetaka itu diturunkan pada hari Rabu terakhir bulan Shafar.

Memang tidak ada fakta ilmiah dari pendapat tersebut, namun terkait hal gaib ini hanya para ulama yang sudah makrifat yang mengetahuinya, dan Syekh Abdul Hamid dipercaya termasuk salah satunya.

Baca Juga: Apa Arti dan Maksud Kasidah 'Ya Thaybah'? Berikut Penjelasannya Sesuai Kaidah Tata Bahasa Arab yang Benar

Lalu bagaimana hukum Rebo Wekasan menurut Islam? Berikut ada perbedaan pendapat ulama yang sama-sama kuat.

Hadhratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, ulama fiqih yang dijuluki rais akbar NU, merupakan ulama yang melarang tradisi shalat tersebut.

Beliau beralasan bahwa shalat Rebo Wekasan bukan shalat yang disyariatkan. Sedangkan sesuai kaidah fiqih menjalankan ibadah yang tidak ada dalil pelaksanaannya hukumnya adalah haram.

Hanya saja dalam Muktamar Nahdlatul Ulama yang dilaksanakan di Magelang dan Surabaya, para ulama pakar fiqih NU menjelaskan ketidakbolehan shalat Rebo Wekasan berlaku apabila shalat tersebut diniatkan secara khusus pada ‘ain (bentuk) ritual Rebo Wekasan.

Oleh karenanya, apabila tidak diniatkan pada bentuk ‘Rebo Wekasan’, melainkan diniatkan menunaikan shalat muthlak atau hajat, maka hukumnya tidaklah mengapa.

Baca Juga: Marlina Octoria Sambangi MUI, Pertanyakan Hukum Seks Anal, Berikut Pendapat dari Para Ulama Salaf

Merujuk pada kalender nasional, maka hari Rabu terakhir di bulan Safar akan jatuh pada tanggal 29 Safar 1443 H atau 6 Oktober 2021 mendatang.

Wallahu a'lam bi as-shawab.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah