KPK: Tolong Dicatat, Sepeda Lipat masuk Barang Milik Negara

30 Oktober 2020, 22:54 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima donasi 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda, dari CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta. /

Rembang Bicara - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020 kemarin, dua anak bangsa membuat sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda untuk Presiden Jokowi.

Mereka adalah CEO PT Roda Maju Bahagia, Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia sekaligus presenter, Daniel Mananta.

Namun, sepeda lipat yang diserahkan melalui  Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020 kemarin, ternyata mendapat sorotan dari KPK.

Baca Juga: Bosan dengan Brand Prancis, Berikut Beberapa Brand Lokal yang Bisa Dijadikan Pilihan Fashion

Dikutip Rembang Bicara dari laman ANTARA NEWS, KPK mengingatkan 15 unit sepeda lipat yang diberikan kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) agar dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"KPK mengingatkan bahwa pemberian sepeda tersebut menjadi hibah kepada instansi yang harus dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Plt Juru Bicara Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.

Awalnya disebutkan bahwa 15 sepeda itu ditujukan untuk Presiden Jokowi, namun KSP kemudian meralat pernyataan itu dan menyatakan bahwa sepeda-sepeda lipat itu ditujukan untuk Kantos Staf Kepresidenan dan selanjutnya akan diberikan kepada masyarakat di daerah.

Baca Juga: Tanggapi Gaduh Karikatur Nabi, Pendeta Menilai Macron Justru Menghina Agamanya Sendiri

"KPK telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari KSP bahwa pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda adalah untuk instansi KSP dan bukan untuk individu," tambah Ipi.

Menurut Ipi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Gratifikasi ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban karenanya wajib dilaporkan kepada KPK," ungkap Ipi.

Baca Juga: Bacaan Malam Halloween: Cerita Horor Diceburin Sumur Sama Hantu Jamu Gendong

Gratifikasi ilegal memiliki dua dimensi yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.

Kepala Staf Presiden Moeldoko menyampaikan hal ini setelah muncul imbauan KPK agar pihak Istana melaporkan penerimaan sepeda lipat tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK bila sepeda itu memang ditujukan untuk Presiden Jokowi.

"Saya sudah konsultasi ke Pak Syarif Hidayat Direktur Gratifikasi KPK, ini bagaimana Pak, jangan sampai salah, petunjuk beliau pemberian untuk lembaga bukan gratifikasi tapi kalau ditujukan ke Moeldoko atau nama tertentu harus segera dilaporkan sebagai gratifikasi, kami juga tidak mau berbuat salah," kata Moeldoko pada Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Membelot dari Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Akan Tetap Naikkan UMP Jawa Tengah Sebesar 3,27%

Sedangkan CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta mengatakan ia melihat KSP adalah lembaga yang tepat untuk diberikan 15 unit sepeda lipat.

"Agar dapat 'mensupport produk' dalam negeri, ini sepeda yang saya sebut sepeda persatuan dan khusus momen Sumpah Pemuda dimana saya peduli yang namanya kebhinekaan dan persatuan," kada Daniel.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler