Akses Link info.gtk.kemdikbud.go Langsung Datang ke Bank, PTK non-PNS Bisa Cairkan Rp1,8 Juta

21 November 2020, 12:18 WIB
Login pddikti.kemdikbud.go.id /

Rembang Bicara – Pandemi Covid-19 membuat pemerintah terus memberikan perhatian kepada pihak-pihak yang terdampak.

Begitu pun dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS sebesar Rp1,8 Juta.

Program ini diperuntukkan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jokowi akan Terbitkan Keppres Pilkada 2020 Dijadikan Hari Libur Nasional

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat saat peluncuran BSU  tersebut secara daring, Selasa, 17 November 2020

“Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita,”

“tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi,” ujarnya dikutip Rembang Bicara dari Sekretaris Kabinet RI.

Baca Juga: Ini Alasan Penerima Bantuan Kemnaker dan Kartu Prakerja Tak Bisa Terima Bantuan Rp1,8 Juta Kemdikbud

Para PTK cukup datang ke bank dengan melengkapi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
    2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
    3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
    4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
    5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kemudian, untuk pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Para PTK bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain.

Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank.

Baca Juga: Polri: Jangan Samakan Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq dengan Pilkada Solo

Dokumen yang harus dibawa, adalah:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

“Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ujarnya.

Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.***

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler