Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Karyawan Cair Lagi, Segera Cek Penerima di Kemnaker.go.id

- 24 Desember 2020, 22:35 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta segera cair lagi ke rekening karyawan, ini jadwal transfernya
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta segera cair lagi ke rekening karyawan, ini jadwal transfernya /Pixabay/EmAji

Rembang Bicara – Wah, kabar baik! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji bakal cair lagi ke rekening karyawan bulan Desember 2020 ini.

Sebagaimana diketahui, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah senilai Rp2,4 juta ini ditransfer dalam dua termin pencairan, masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan.

Hingga kini, penyaluran termin pertama untuk periode September-Oktober 2020 telah mencapai 12.262.371 orang.

Baca Juga: BLT APB Rp 1 Juta Per Orang Sudah Cair, Cek di Link Ini Cuma Pakai KTP

 

Sementara termin kedua untuk periode November-Desember 2020 sejauh ini sudah diterima oleh 11.042.252 orang, menurut data terakhir yang dipublikasikan Kemnaker, 14 Desember 2020.

Bagi karyawan atau pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta bisa cek online daftar penerima di link kemnaker.go.id menggunakan akun Kemnaker yang dimiliki.

Sebagaimana telah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul ASYIK! BLT Subsidi Gaji BPJS Karyawan Cair Lagi, Begini Cara Cek Penerima di Kemnaker.go.id, berikut rincian dana bantuan subsidi gaji yang sudah digelontorkan Kemnaker hingga 14 Desember 2020:

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Pernyataan Pembelaan Gibran sebagai 'Fenomena Lilin', Begini Maksutnya

- Termin 1: Rp14,71 triliun

- Termin 2: Rp13,2 triliun

Sehingga total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp27,96 triliun. Namun jumlah ini baru mencapai 93,96 persen dari total anggaran yang siap digelontorkan.

Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP, Cek Penerima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Keterlambatan proses transfer ini disebabkan karena adanya rekening karyawan yang bermasalah.

Sehingga Kemnaker menghimbau jika ada karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Cair Desember Ini! Siapkan KTP, Simak Cara Cek Penerima BST Bansos Rp300 di dtks.kemensos.go.id

Karyawan yang merasa memenuhi syarat, bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

  • Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  • Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  • Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  • Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  • Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  • Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

 

*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

 

 

 

 

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah