Moeldoko Ditetapkan Sebagau Ketum Demokrat Versi KLB, Inilah Tanggapan SBY Secara Lengkap

- 6 Maret 2021, 00:10 WIB
Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebut KSP Moeldoko benar-benar tega, atas terjadinya KLB ilegal di Deli Serdang.
Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebut KSP Moeldoko benar-benar tega, atas terjadinya KLB ilegal di Deli Serdang. /Tangkapan Layar kanal YouTube SBY/YouTube SBY

Mengapa saya harus mengeluarkan pernyataan pada malam hari ini? karena sesuai dengan AD dan ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan oleh negara dan pemerintah melalui Kemenkumham, kongres luar biasa atau KLB sebenarnya lebih menjadi domain majelis tinggi partai bukan domain ataupun ketua umum Partai Demokrat.

AD dan ART sesuai dengan Undang-undang partai politik yang berlaku saat ini adalah peraturan dasar, bagi kehidupan partai politik, sama halnya dengan Undang-undang atau konstitusi yang berlaku bagi negara yang baik itu Undang-Undang Dasar maupun anggaran dasar mengikat secara hukum, karenanya segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan yang ilegal atau melawan hukum.

Mari kita lihat, apakah KLB Deli Serdang tersebut legal atau sah secara hukum?

Menurut AD dan ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan, nah, majelis tinggi partai atau Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.

Baca Juga: Inilah Status Ahir Kasus Penembakan Enam Anggota FPI yang Tertembak di Tol KM 50

Mari kita uji sekarang, apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum? ingat negara Indonesia adalah negara hukum Pasal 1 Undang-Undang 1945.

Majelis tinggi partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang, tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa.

Jadi syarat pertama sudah gugur. DPD yang mengusulkan KLB minimal 2/3 dari 34 Dewan Pimpinan Daerah, kenyataannya tidak satu pun yang mengusulkan, berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua.

DPC yang mengusulkan KLB minimal 1/2 dari 514 DPC, kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan, berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat yang ketiga.

Usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan ketua majelis tinggi partai dan saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksaan KLB ini. Jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x