Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 Wirausaha dari Kemenkop UKM, Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 5 Juni 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Diketahui, bantuan ini diprioritaskan untuk tiga golongan berikut:

- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.

- Kelompok penyandang disabilitas

- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kisruh Menag Dikritik Soal Pembatalan Haji 2021, Ketua PBNU Beri Dukungan: Demo Saja Arab Saudi

Sementara untuk mendapatkan bantuan ini, caranya sebagai berikut:

- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kab/Kota

- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan addministrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi UKM Kab/Kota

- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kab/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.

Baca Juga: Hanya Diberikan Waktu 3 Bulan Sejak Diumumkan, Segera Cek eform.bri.co.id dan Penuhi Syarat Pencairan BLT UMKM

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah