Diketahui, bantuan ini diprioritaskan untuk tiga golongan berikut:
- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.
- Kelompok penyandang disabilitas
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kisruh Menag Dikritik Soal Pembatalan Haji 2021, Ketua PBNU Beri Dukungan: Demo Saja Arab Saudi
Sementara untuk mendapatkan bantuan ini, caranya sebagai berikut:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kab/Kota
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan addministrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi UKM Kab/Kota
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kab/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.