Enam Pihak yang Tidak Dapat Menerima Bantuan BLT UMKM

- 3 Agustus 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT UMKM
Ilustrasi Bantuan BLT UMKM /

Rembang Bicara - Saat ini pemerintah melalui berbagai kementerian akan menyalurkan bantuan. Tujuannya yaitu agar masyarakat yang terdampak pandemi dapat sedikit terbantu.

Namun pemerintah juga menentukan beberapa syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Menteri Keuangan Tentukan Beberapa Syarat untuk Penerimaan BLT Dana Desa, Berikut Ketentuannya

Selain ada ketentuan dan syarat, pemerintah juga tidak akan memberikan bantuan kepada beberapa pihak. erdapat enam pihak yang dipastikan tak terima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta.

BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta akan cair bulan ini, namun enam golongan ini tidak akan terima bantuan modal usaha ini, segera cek KTP di Eform BRI di link ini.

Beberapa pihak yang yang tak akan terima bantuan BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta ini dinilai pemerintah mampu untuk melewati pandemi dalam hal ekonomi.

Baca Juga: Kriteria KPM yang Akan Dapat Bantuan Rp 400 Ribu dan Beras 10 kg dari Kemensos dan Bulog

Adapun enam golongan yang terlarang dan dipastikan tidak akan dapat bantuan BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta yang cair Agustus 2021:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI)
  3. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  4. Pegawai Badan Usaha milik Daerah (BUMD)
  5. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  6. Pelaku UMKM yang sedang menerima KUR di bank

Baca Juga: Penerima Banpres Dapat Melakukan Cek Nama Melalui eform.bri.co.id, Berikut Kelengkapan Berkasnya

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x