Sementara itu, pekerja yang bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan juga tak berhak menerima BSU, karena hanya berlaku untuk karyawayn di beberapa sektor yang terdampak.
Adapun sektor-sektor yang memenuhi kualifikasi BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Selain itu, karyawan tidak boleh menerima BLT Subsidi Gaji jika gaji bulanannya di atas Rp3,5 juta per bulan. BSU diperuntukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Kendati demikian, karyawan yang memiliki upah di atas Rp3,5 juta masih mungkin memiliki kesempatan mendapat BSU, asalkan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. Sehingga, ketetapan minimum dilihat dari UMK dan UMP wilayah.
Sebagai contoh, pekerja di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta masih berhak menerima BLT Subsidi Gaji, mengingat UMP atau UMK wilayah di atas Rp3,5 juta dan keduanya termasuk dalam zona PPKM Level 4.
Dengan demikian, karyawan yang tidak berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 juga tidak berhak mendapat bantuan BSU.
Wilayah yang Mendapatkan Bantuan
Berdasarkan Lampiran I dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 terdapat Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang termasuk dalam wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.