Adapun seluruh Provinsi DKI Jakarta ditetapkan dalam zona PPKM Level 4, sehingga karyawan di daerah tersebut bisa mengklaim bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Baca Juga: Lima Manfaat dan Keutamaan Membaca Sholawat Nariyah, salah Satunya Digampangkan Segala Urusan
Beberapa Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga termasuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4.
Kendati demikian, ada enam provinsi yang tidak terdaftar di dalam kebijakan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, seperti Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Bangka Belitung.