Mekanisme Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus, Ikuti Alur Berikut untuk Klaim BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 13 Agustus 2021, 11:47 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair, Berikut Mekanisme, Syarat, dan Besarannya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair, Berikut Mekanisme, Syarat, dan Besarannya. /Pixabay/ekoanug

Rembang Bicara – Berikut informasi mengenai mekanisme pencairan dana bantuan sosiall lewat skema BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana informasi yang sudah beredar, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2021, Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Seketika itu Kemnaker langsung memproses pencairan uang bansos tersebut untuk disalurkan kepada 947.499 pekerja di seluruh Indonesia sejak 10 Agustus 2021.

Dana yang disediakan yaitu Rp947,499 miliar siap diberikan bagi pekerja yang berada di wilayah terdampak PPKM Level 3 dan Level 4.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya Menteri Ketenagarkerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu di Jakarta.

Baca Juga: Twibbon Ucapan Selamat Hari Pramuka ke-60, Keren Dipasang di Profil WA, Instagram, dan Medsos Kamu

Merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat lampiran I yang menyebutkan Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi mana saja yang menjadi target pencairan BLT subsidi gaji.

Jika menyimak pernyataan Kemnaker, maka jadwal pencairan BLT subsidi gaji akan berlangsung sampai tanggal 16 Agustus 2021, sesuai dengan batas pemberlakuan PPKM.

Hal tersebut dapat berubah bergantung pada keputusan pemerintah di tanggal 16 Agustus 2021, apakah memperpanjang PPKM atau tidak.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x