Surat Suara Pemilu 2024 Direndam di Jeddah, Bawaslu: Masih Buram, Sekarang Dalam Proses Penyelidikan

- 14 Februari 2024, 07:20 WIB
Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

REMBANG BICARA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya sedang menangani soal dugaan pelanggaran terkait persoalan surat suara direndam di Jeddah, Arab Saudi.

"Sedang dalam penanganan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, Panwaslu LN di Jeddah. Dugaannya adalah dugaan pelanggaran administrasi," kata Lolly pada Selasa, 13 Februari 2024, dikutip dari Antara.

Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari penelusuran dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: MPR: Kemudahan Pinjam Uang di Pinjol Jadi Jebakan Utang bagi Masyarakat

"Ini sedang berproses semua. Kita tunggu karena itu kewenangan Panwaslu LN," ujarnya.

Sementara itu, Lolly enggan menjawab terlebih dahulu mengenai adanya kesepakatan antara pengurus partai setempat dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah untuk merendam sisa surat suara.

"Jangan katanya-katanya. Itu yang sedang diklarifikasi oleh Bawaslu. Jadi, yang masih buram-buram itulah yang dicari titik terangnya oleh Bawaslu. Saat ini sedang berproses. Jadi kita no comment (tidak berkomentar) dulu sama info yang katanya-katanya," tutur Lolly.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa surat suara yang direndam di Arab Saudi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal tindak lanjut atas surat suara yang tidak terpakai.

"Ya itu tidak sesuai aturanlah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.

Dia pun sudah mengonfirmasi soal surat suara itu dengan PPLN Jeddah, Arab Saudi. Menurutnya, surat suara itu telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x